Demi Kepentingan Strategis Nasional, KKP: Status Zona Inti Kawasan Konservasi Dapat Diubah

- 10 Maret 2021, 11:30 WIB
Demi Kepentingan Strategis Nasional, KKP: Status Zona Inti Kawasan Konservasi Dapat Diubah
Demi Kepentingan Strategis Nasional, KKP: Status Zona Inti Kawasan Konservasi Dapat Diubah /Dok.Info Publik

MANTRA SUKABUMI – Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan oleh pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyiapkan beberapa peraturan turunan dari PP tersebut.

Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, ditetapkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tersebut merupakan upaya pemerintah, khususnya KKP untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi.

Diantaranya perubahan status zona inti di kawasan konservasi; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut; serta pengendalian impor komoditas pergaraman.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Setelah Minta KSP Moeldoko Dipecat, Kabar Duka Langsung Selimuti Jimly Asshiddiqie: Innalilahi

Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, seperti aturan tidak merusak terumbu karang, sehingga sumber daya kelautan dapat terjaga dan tetap berkelanjutan.

Tentang zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya, Dirjen PRL, Tb. Haeru Rahayu menegaskan hal ini hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional selama tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

“Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tegas Tebe, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rilis InfoPublik pada Selasa, 10 Maret 2021.

Dalam perubahan zona inti nantinya dilakukan dengan cara Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x