MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari lalu, Amien Rais beserta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menemui Presiden Jokowi di Istana.
Dalam pertemuan itu Presiden Jokowi di dampingi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dan Mensesneg.
Menurut Mahfud MD, pernyataan kasus tewasnya Laskar FPI di Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM berat membutuhkan bukti.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Ia mengatakan perlu tiga aspek terpenuhi untuk memastikan tudingan tersebut yakni terstruktur, sistematis, dan masif.
Mahfud MD pun mengatakan bahwa Amien Rais Cs hanya bisa mingkem dan tidak berkutik ketika bertemu Presiden Jokowi.
Sontak pernyataan itu langsung mendapatkan tanggapan dari Rektor UIC Jakarta, Musni Umar.
Musni Umar mempertanyakan apakah benar pernyataan Mahfud MD itu yang menyatakan bahwa Amien Rais Cs tak bisa berkutik saat bertemu Jokowi.