Kuasa Hukum PD: Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Ali Gugat Kongres yang Ditetapkan Pemerintah sebagai Demisioner

- 11 Maret 2021, 14:22 WIB
Waduh! Kantor Sementara DPP Demokrat Pro Moeldoko  di Menteng Jakarta, Hanya Berjarak 3,5 km dari DPP Pro AHY
Waduh! Kantor Sementara DPP Demokrat Pro Moeldoko di Menteng Jakarta, Hanya Berjarak 3,5 km dari DPP Pro AHY /twitter.com/PDemokrat/

 

MANTRA SUKABUMI - Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa ilegal menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka.

Selain itu, Mehbob juga menyebutkan jika gugatan yang dilayangkannya dinilai kontradiktif.

Menurut Mehbob, Gugatan itu mencerminkan ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Baca Juga: Ayah Najwa Shihab: Jika Pemimpin Berbohong, Maka Pengikutnya yang Percaya pun Terkena Siksa

"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner" katanya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi ANTARA pada Kamis, 11 Maret 2021.

Namun demikian, kepengurusan dinyatakan  demisioner malah mereka gugat.

"Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah