Mendagri Sebut Penunjukan Plt Kepala Daerah Wewenang Presiden, Rocky Gerung : Bentuk Pertahankan Dinasti

- 16 Maret 2021, 18:21 WIB
Mendagri Sebut Penunjukan Plt Kepala Daerah Wewenang Presiden, Rocky Gerung : Bentuk Pertahankan Dinasti./
Mendagri Sebut Penunjukan Plt Kepala Daerah Wewenang Presiden, Rocky Gerung : Bentuk Pertahankan Dinasti./ /Tangkapan layar kanal Youtube VJP

Baca Juga: 9 Adab Hutang Piutang dalam Islam, Salah Satunya Jangan Menunda Membayar

Penunjukan Plt ini menurut Tito adalah kewenangan presiden sepenuhnya.

Diketahui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Kepastian Pilkada serentak yang akan dilakukan di tahun 2024 tersebut tentu membuat Presiden harus menunjuk langsung para PLT untuk mengganti para Bupati atau Gubernur yang masa jabatannya habis di tahun 2023.***

 

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x