Kawal Kasus Kekerasan Balita oleh Ayah Kandungnya, Komnas PA Evaluasi Depok sebagai Kota Ramah Anak

- 17 Maret 2021, 21:38 WIB
Kawal Kasus Kekerasan Balita oleh Ayah Kandungnya, Komnas PA Evaluasi Depok sebagai Kota Ramah Anak./
Kawal Kasus Kekerasan Balita oleh Ayah Kandungnya, Komnas PA Evaluasi Depok sebagai Kota Ramah Anak./ / Foto : Instagram @aristmerdeka.official

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini kasus kekerasan seorang ayah kepada anaknya yang masih berusia 7 bulan membuat ramai publik.

Kasus yang terjadi di Banjaran Pucung, Kota Depok ini pun mendapatkan sorotan dan kecaman keras dari Komnas Perlindungan Anak (PA).

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait terlebih dahulu mengacungkan jempol untuk jajaran Polresta Depok dan Kasat Reskrim yang meringkus pelaku.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Lempar Hadiah dari Mobil Viral, Netizen: Kok Gitu Amat Ya?

Ia kemudian mengecam tindak keji itu. Bahkan, Komnas PA mendesak Polres Metro Depok untuk memberikan hukuman kepada pelaku semaksimal mungkin.

Komnas PA menuntut agar pelaju dijerat pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.

Terlebih lagi pelaku adalah ayah kandung korban, dan itu sesuai dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Maka dari itu, hukuman terhadap pelaku bisa bertambah hingga sepertiga dari pidana pokoknya, sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari PMJ News.

Baca Juga: 7 Kader HMI Jadi Menteri Jokowi, Musni Umar: Pertanyakan Perannya Dalam Membawa Bangsa

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Bayu mengatakan penyiksaan ini terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu.

Pada saat kejadian, istri pelaku baru pulang ke rumah dan setibanya di rumah, ia mengaku terkejut melihat lebam-lebam di mata dan wajah anaknya.

Dirinya kemudian menjelaskan, bahwa modus penyiksaan tersangka karena kesal mendengar suara tangisan korban, sang ayah pun kemudian tega memukul anaknya.

"Kenapa dipukul karena bayi itu kata pelaku terus menangis, atas kerewelan anaknya itu ayahnya dongkol. Lalu secara membabi buta dipukulah anaknya itu," ujar Bayu.

Baca Juga: Siaran TV Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Tuai Protes, Teddy Gusnaidi: Masalahnya Dimana? Pindah Channel Aja

 Baca Juga: Ketua DPD PPNI Kabupaten Sukabumi Angkat Suara Terkait Harapan Bupati Sukabumi Marwan Hamami

Dalam menangani kasus ini, Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas PA akan mengunjungi korban dan keluarganya guna memberikan dukungan dan pemulihan psikologis pada korban.

"Di kesempatan ini, dan dari data-data kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Depok belakangan, Komnas Perlindungan Anak menuntut kehadiran pemerintah Kota Depok untuk segera mengevaluasi status Depok sebagai kota Ramah Anak dan mengevaluasi Perda Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan Anak kota Depok," ucap Arist.

Arist juga mengimbau agar semua pihak bisa memutus rantai kekerasan terhadap anak di Kota Depok.

"Dalam memutus mata rantai kekerasan di Depok, sudah saatnya Wali Kota Depok dan jajaran pemerintahannya mulai dari kelurahan dan kecamatan mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis kelurahan dan kampung atau kelurahan," pungkasnya.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah