Dianggap Banyak Rugikan Rakyat Kecil Sering Dijadikan Tersangka, Hotman Paris Usul Penghapusan UU ITE

- 20 Maret 2021, 12:02 WIB
Pengacara Indonesia, Hotman Paris
Pengacara Indonesia, Hotman Paris /Instagram/@hotmanparisofficial/

Adapun dalam isi surat tersebut, Hotman Paris mengungkapkan alasan surat tersebut diajukan.

Baca Juga: Menanggapi Pernyataan Refly Mengenai Sidang HRS, Ferdinand: Yang Penting Keterangannya Bukan Terdakwanya

Hotman Paris mengatakan bahwa di negara maju pun pencemaran nama baik bukanlah sebuah tindak pidana akan tetapi murni perdata.

Seperti kita ketahui bersama, kasus UU ITE semakin banyak memakan korban, terutama dalam pasar pencemaran nama baik.

Usulan revisi UU ITE menuai banyak komentar diantara para tokoh politisi maupun tokoh maayarakat, baik yang pro maupun yang kontra.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memandang penting untuk merevisi UU ITE tersebut, sekiranya disalahgunakan dalam penerapannya.

Baca Juga: Terkait BLU, Sri Mulyani Sampaikan Terima Kasih Ke Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan

Berkenaan dengan UU ITE tersebut, Ferdinand Hutahaean juga ikut berpendapat, dirnya mengatakan padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dari hoax dan fitnah.

Asal, kita kembali kepada adab ibu pertiwi yang luhur dan kembali pada nilai-nilai adab dalam agama.

"Padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dr hoax dan fitnah andai kita kembali ke adab ibu pertiwi yg luhur. Kembali pada nilai2 adab dlm agama," cuit Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah