Dianggap Banyak Rugikan Rakyat Kecil Sering Dijadikan Tersangka, Hotman Paris Usul Penghapusan UU ITE

- 20 Maret 2021, 12:02 WIB
Pengacara Indonesia, Hotman Paris
Pengacara Indonesia, Hotman Paris /Instagram/@hotmanparisofficial/

MANTRA SUKABUMI - Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal UU ITE, yang dinilai seringkali banyak merugikan rakyat kecil.

Hotman Paris menilai saatnya UU ITE khususnya Pasal 27 ayat (3) perlu dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Hotman Paris melalui cuitan akun instagram pribadinya pada 20 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian 

Baca Juga: Dahnil Anzar Bela Prabowo, Netizen: Kalau Membantu HRS Berarti Memundurkan Indonesia Ya

Karena itu Hotman Paris mengusulkan pada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi III DPR RI untuk menghapus Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Usulan kopi Joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata," kata Hotman Paris seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Menurut Hotman Paris, pasal tersebut sudah banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Dalam unggahannya, Hotman Paris juga mengunggah surat yang ditujukan pada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi III DPR RI.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x