Presiden Jokowi Beri Perhatian Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD: Kita Sudah Mencatat

- 20 Maret 2021, 17:45 WIB
Presiden Jokowi. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meminta Mendag Muhammad Lutfi tidak ngotot impor beras dan garam.
Presiden Jokowi. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meminta Mendag Muhammad Lutfi tidak ngotot impor beras dan garam. /YouTube Sekretariat Kabinet

MANTRA SUKABUMI - Pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai telah banyak memakan korban dan merugikan.

Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian terkait UU ITE yang dinilai memiliki pasal karet.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam), Mahfud MD, bahkan pihaknya telah mencatat terkait masalah pasal karet yang terdapat dalam UU ITE.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi pernyataan JPU Mengenai HRS Hina Pengadilan, Musni Umar: Kita Doakan Hukum Ditegakkan Dengan Adil

Terkait revisi UU ITE yang diminta oleh Presiden Jokowi untuk direvisi, karena dalam UU ITE terutama dalam pasal 27 ayat 1 banyak orang yang menjadi korban.

"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Terkait kasus ini pihak menkopolhukam Mahfud Md sudah mencatatnya bahkan hal ini sudah menjadi catatan presiden Jokowi, agar tidak banyak korban atas pasal karet dalam UU ITE pasal 27 ayat 1.

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah