Sengketa Pilgub Kalsel, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

- 21 Maret 2021, 21:29 WIB
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg. /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan.

Keputusan MK tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja terhitung mulai tanggal diputuskan. Sementara belum ada kepala daerah definitif yang menjabat.

Memang ketiadaan Gubernur Definitif untuk sementara dapat digantikan dengan Pejabat Gubernur yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT.

Baca Juga: Rocky Gerung: Disaat Habib Rizieq Menderita, Putra Jokowi dan Bawahannya Malah Beli Saham Olahraga

Akan tetapi, dia tidak dapat mengambil keputusan strategis pada momen saat ini sangat diperlukan. Akibatnya, berbagai persoalan kebijakan menjadi menggantung.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi ANTARA pada Minggu, 21 Maret 2021, pengamat ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Ph.d di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan ditengah situasi pandemi yang menuntut pentingnya melakukan kebijakan yang cepat tetapi tepat.

Persoalan lainnya yang cukup krusial pada saat ini adalah melonjaknya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Tak Terima Didoakan Andi Arief Jadi Dirut PLN Bagian Pegang Setrum, Ruhut Sitompul: Makin Stres aja Nih Orang

Permasalahannya makin memburuk ketika lonjakan kasus tersebut diikuti dengan meningkatnya kasus kematian sebanyak 1,9 kali lipat yaitu dari 52 kasus kematian kumulatif 30 hari pada 1 Januari 2021 menjadi 96 kasus pada 20 Maret 2021.

Menurut Muttaqin, kondisi ini menunjukkan situasi pandemi di Kalimantan Selatan sedang dalam keadaan gawat dan harus dilakukan kebijakan mitigasi secepatnya agar tidak terjadi kondisi yang lebih parah kedepannya.

"Artinya perlu dilakukan keputusan strategis terkait penanganan pandemi sesegera mungkin. Karena kita harus dapat berlari lebih cepat guna menahan laju penularan COVID-19," tegasnya.

Jika tidak dapat menyelesaikan masalah lonjakan pertumbuhan kasus positif dan kematian COVID-19 di Kalsel, kata dia, maka kondisi ekonomi akan semakin memburuk dan pembangunan juga akan mengalami kemandegan.

Baca Juga: Mantan Pengawal Megawati Terbaring Sudah Tak Bernyawa, Ketua DPRD DKI Lihat Langsung ke Rumah Duka

"Jangan sampai terjadi pembiaran kondisi saat ini hanya karena belum adanya gubernur definitif," katanya.

Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang sebanyak 827 TPS dari total 9.060 TPS.

Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin) sebanyak 301 TPS, Kecamatan Sambung Makmur sebanyak 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh sebanyak 63 TPS, Kecamatan Martapura sebanyak 265 TPS, Kecamatan Mataraman sebanyak 62 TPS, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) sebanyak 85 TPS dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Saya Dipanggil Gus Dur Ketemu di Istana Raja Yordan

Baca Juga: Tak Terima Didoakan Andi Arief Jadi Dirut PLN Bagian Pegang Setrum, Ruhut Sitompul: Makin Stres aja Nih Orang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Dugaan Tim Indonesia Dapat Perlakuan Diskriminasi dalam Ajang All England, Presiden Jokowi Geram

Jika rata-rata 1 TPS terdiri dari 500 orang pemilih, maka terdapat sekitar 413.500 orang pemilih yang akan melaksanakan hak pilihnya.

Mobilitas orang sejumlah ini termasuk mobilitas besar yang tentunya mempunyai risiko penularan COVID-19 yang tinggi.

Perkembangan kasus aktif dari bulan ke bulan di Kalimantan Selatan trennya cenderung mengalami peningkatan, yaitu sebesar 71,76 persen.

Data ini dihitung sejak 19 Desember 2020 sampai 19 Maret 2021, dengan distribusi 19 Desember jumlah kasus aktif sebanyak 793 kasus, 19 Januari sebanyak 1.186 kasus, 19 Februari sebanyak 1.733 kasus dan 19 Maret sebanyak 2.222 kasus.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x