Mendagri Serukan Seluruh Kepala Daerah, Tito Karnavian: Manfaatkan Aplikasi Lapor

- 23 Maret 2021, 10:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian.*
Mendagri Tito Karnavian.* /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

Baca Juga: Helo, Aplikasi Penghasil Uang, Berikut Cara Daftar dan Cara Mainnya

Yang menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

Maka pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%.

“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021.

Sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Baca Juga: Bantah Diskriminasi Atas Mundurnya Indonesia dari All England 2021, Dubes Inggris: Kita Semua Dapat Memahami

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x