Partai Demokrat Sambut Baik Keputusan PN Jakpus, yang Cabut Gugatan Marzuki Alie cs, Mehbob: Kami Tidak Tahu

- 24 Maret 2021, 06:31 WIB
Partai Demokrat Sambut Baik Keputusan PN Jakpus, yang Cabut Gugatan Marzuki Alie cs, Mehbob: Kami Tidak Tahu./*
Partai Demokrat Sambut Baik Keputusan PN Jakpus, yang Cabut Gugatan Marzuki Alie cs, Mehbob: Kami Tidak Tahu./* / instagram.com/ @marzukialie

 

 

MANTRA SUKABUMI - Partai Demokrat menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mencabut gugatan yang dilakukan oleh Marzuki Alie cs.

Gugatan yang dilakukan oleh Marzuki Alie cs kepada PN Jakpus terkait atas pemecatan mereka sebagai anggota oleh Partai Demokrat.

Pencabutan berkas laporan yang dilakukan oleh PN Jakpus ini disambut baik oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bahkan keputusan ini dinilai sangat tepat oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat yaitu Mehbob.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Sangat Bahaya, Jangan Makan Pepaya Secara Berlebih karena Dapat Timbulkan Batu Ginjal

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 24 Maret 2021, Mehbob menilai bahwa keputusan tersebut tepat karena gugatan terkait pemecatan anggota merupakan sebuah masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Akan tetapi, menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob, pihaknya belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada bulan Februari 2021.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah