Soal Marzuki Alie Mencabut Gugatannya ke AHY, Andi Arief: Enggak Siap Sidang, Karena Takut

- 24 Maret 2021, 19:44 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Konflik internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko semakin memanas. 

Masing-masing pendukung dari kedua belah kubu masih saling memanas, terkait kejelasan pengurus di dalam tubuh Partai Demokrat.

Seperti diketahui, kubu HAY berulang kali menegaskan jika kepengurusannya didasari oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kabar Duka Mendalam Kembali Selimuti Umat Islam, Ulama Sang Guru Besar Ilmu Tafsir Wafat 

Anak pertama dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga sempat mengatakan jika AD/ART yang saat ini menjadi dasarnya menjadi Ketum Partai Demokrat sudah resmi terdaftar di Kemenkumham. 

Sementara itu, kubu Moeldoko yang diketahui beberapa lalu mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, menyatakan hal serupa. 

Namun, mereka mengatakan kepengurusannya berpegang pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2005. 

Kemudian di tengah konflik yang memanas ini, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie mencabut gugatannya. 

Marzuki Alie kini mencabut gugatan terhadao AHY yang belum kama ini ia perkarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Apapun Hasil Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Bukan Lagi Urusan Presiden

Ia menjelaskan, alasan pencabutan gugatan tersebut karena kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY sudah demosioner, atau tanpa kekuasaan.

Tak hanya itu, Marzuki Alie menegaskan bahwa gugatan tersebut menjadi tidak relevan karena jabatannya di Partai Demokrat sudah dipulihkan melalui KLB Deli Serdang.

Hal tersebut pun ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat, Andi Areif yang menyoroti pernyataan Marzuki Alie bahwa kepengurusan AHY telah demisioner.

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @Andiarief_, politisi itu mengatakan jika Marzuki Alie menyebut kepengurusan demisioner, maka sama saja ia tidak mengakui negara. 

"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara atau menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan," tulis Andi Areif pada Rabu, 24 Maret 2021.

 

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Islam Melarang Suami Membentak Istri

Dengan demikian, ia mengklaim pencabutan gugatan tersebut memperlihatkan kubu KLB Deli Serdang tidak siap mengikuti sidang. 

"Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," sambungnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah