Siap Tindak Tegas Praktek Pungli di KUA, Kemenag: Tidak Menoleransi KUA yang Lakukan Pemungutan Biaya

- 25 Maret 2021, 06:10 WIB

"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang," ungkapnya.

Baca Juga: Rela Lepas Jabatan Letnan, Anak Muda ini Ikut Prabowo Subianto untuk Bangun Partai Gerindra

Baca Juga: Resmikan Bandara Kuabang Maluku Utara, Jokowi Sampaikan 4 Alasan Bangun Insfrastruktur

"Ini kan kenapa nikah Rp 600 ribu di hari libur dan Rp 0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," lanjutnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) berlaku beberapa ketentuan.
Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.

Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.

Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah