Sengketa Tanah Masyarakat Masih Kerap Terjadi, Sofyan Djalil: Komit akan Selesaikan

- 26 Maret 2021, 20:45 WIB
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional /Dok. Humas Kementerian ATR /

Pertama kasus klaim atas tanah yang telah lama ditempati oleh masyarakat, namun diterbitkan
sertifikat hak atas tanah kepada pihak lain.

Seperti sengketa lahan di Morokrembangan Provinsi Jawa Timur, Tanah Surat Ijo Provinsi Jawa Timur, masyarakat repatrian dari Suriname di Tongar Provinsi Sumatera Barat.

"Kemudian sengketa tanah di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Suku Anak Dalam 113 Provinsi Jambi, dan sengketa tanah masyarakat Kampung Bugis Provinsi Bali,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

 Baca Juga: Kemendikbud Ijinkan 14 Provinsi Gelar Sekolah Tatap Muka, Berikut Daftarnya

Bambang menambahkan kasus lain yaitu klaim atas tanah yang telah ditempati oleh masyarakat.

Namun masyarakat tidak dapat mengurus hak atas tanah karena dicegah oleh pihak lain yang tidak menguasai tanah secara fisik.

“Hal itu terjadi di Miji Baru I Provinsi Jawa Timur, dan di Kampung Bugis dan Pantai Amal Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

Ketua BAP DPD RI itu menyadari bahwa permasalahan tersebut merupakan persoalan yang
kompleks dan melibatkan berbagai pihak.

Salah satu persoalan yang didorong BAP DPD RI untuk segera diselesaikan adalah pengaduan masyarakat dari Pemerintah Kota Mojokerto yaitu terkait sengketa warga Miji Baru I dengan PT. KAI.

 Baca Juga: Bantah Tegas Tuduhan Impor Beras, Presiden Jokowi: Segera Hentikan Perdebatan

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x