Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Harusnya Kasus ini Menyeret Refly Harun

- 26 Maret 2021, 21:00 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram.com/@muannas_alaidid

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid menanggapi hasil sidang Gus Nur.

Putusan dua tahun penjara untuk Gus Nur, menurut Muannas Alaidid itu cukup adil bagi penghina Nahdlatul Ulama (NU).

Bahkan seharusnya kata Muannas Alaidid kasus Gus Nur tersebut juga menyeret Refly Harun.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Besok Seluruh Dunia akan Gelap Gulita

Hal itu sebagaimana disampaikan Muannas Alaidid melalui akun twitter pribadinya pada 26 Maret 2021.

"2 tahun bagi Penghina NU cukup adil, yang tidak adil mestinya kasus ini menyeret pelaku lain Refly Harun," cuit Muannas seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @muannas_alaidid pada Jumat, 26 Maret 2021.

Pasalnya menurut Muannas, Refly Harun terlibat dalam tindak pidana penyebaran yang dilakukan bersama.

"Karena tindak pidana menyebarkan dilakukan bersama-sama," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah