Alhamdulillah, Bantuan BPUM UMKM 2021 Segera Disalurkan, Berikut Syarat yang Perlu Disiapkan

- 27 Maret 2021, 07:56 WIB
Alhamdulillah, Bantuan BPUM UMKM 2021 Segera Disalurkan, Berikut Syarat yang Perlu Disiapkan./
Alhamdulillah, Bantuan BPUM UMKM 2021 Segera Disalurkan, Berikut Syarat yang Perlu Disiapkan./ /Tangkapan layar Instagram @kemenkopukm/

MANTRA SUKABUMI - Setelah beberapa lamanya Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM) ditutup untuk sementara.

Kini, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM) 2021 akan segera dibuka dan disalurkan kembali ke seluruh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi Anda pelaku usaha UMKM segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan tersebut dan terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pandangan Gus Baha tentang Habib Rizieq Shihab: Ia Dzuriyah Rasul, Nahi Munkar Itu Baik

Kabar gembira ini, diumumkan pemerintah melalui melalui akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun KemenKopUKM seperti mantrasukabumi.com dari instagram @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Program ini juga menghadirkan sejumlah perbaikan dari penyaluran BLT BPUM sebelumnya dan diharapakan bisa berjalan lancat.

Baca Juga: Presiden Minta Stop Polemik, Jokowi: Tidak Ada Impor Beras hingga Juni 2021

 Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya Berduka, Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita Kang

"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis selanjutnya.

Program BLT BPUM Banpres UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya kembali.

KemenKopUKM juga meminta kepada calon penerima BLT BPUM untuk menantikan informasi selanjutnya dari media sosial, website, serta di kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Asmara Hari ini Sabtu 27 Maret 2021: Capricorn Pandai Menggoda, Aquarius Buat Pasangan Terpes

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penetima BLT BPUM UMKM sebelumnya.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ramalan 5 Zodiak Penuh Bahagia Hari Sabtu 27 Maret 2021, Aries Senang Membantu, Pisces akan Bersinar Terang

Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mengetahui informasi penyaluran BLT BPUM UMKM dapat mengikuti media sosial Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) dan website resmi di kemenkopukm.go.id.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah