Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal

- 31 Maret 2021, 09:35 WIB
Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal./*
Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal./* //Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH.

Rencana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki usai rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia DHN-MUI di Bogor.

Mastuki menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki Sistem Jaminan Halal atau Halal Assurance System atau HAS.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Nangis Haru Menanti Lahirnya Anak Pertama, Irwansyah: Alhamdulillah, Ma Syaa Allah Ukkasya

Sistem tersebut yang selama ini berlaku dan dijalankan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika atau LPPOM-MUI.

"Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan, Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal atau SJH dan HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut," ungkap Mastuki sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada 31 Maret 2021.

"SJH atau HAS ini yang rencananya akan kita ratifikasi," ucap Mastuki menambahkan

Mastuki menjelaskan, ratifikasi yang dimaksud adalah adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x