Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal

- 31 Maret 2021, 09:35 WIB
Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal./*
Kemenag Ratifikasi Sistem Jaminan Halal, Mastuki: Jadi Pedoman Pemangku Kepentingan Halal./* //Kemenag

Dalam hal ini, meratifikasi SJH menjadi produk hukum baru Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH.

Baca Juga: Andin Lemas Usai Dengar Pengakuan Sumarno, Mama Rosa Pingsan Tahu Siapa Pembunuh Roy

"Kedepannya peraturan ini akan dijadikan pedoman semua pemangku kepentingan halal," ucap Mastuki.

Pilihan meratifikasi SJH menjadi SJPH menurut Mastuki menjadi pilihan rasional untuk mempercepat pelayanan jaminan produk halal di Indonesia.

"Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya", ujar Mastuki menjelaskan.

Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000.

Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang biasa disebut halal self declare.

"Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Jadi dokumen itu perlu penyesuaian, atau dikaji ulang", imbuhnya.

Baca Juga: Nangis Haru Menanti Lahirnya Anak Pertama, Irwansyah: Alhamdulillah, Ma Syaa Allah Ukkasya

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x