MANTRA SUKABUMI - Pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal atau JPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia guna mempercepat layanan halal kepada masyarakat.
Plt. Kepala BPJPH Mastuki menyatakan, implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: BWF Akhirnya Buka Suara, Mengaku Frustasi dan Menyesal Indonesia Harus Diusir dari All England
Ada sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, akreditasi, pembinaan, pengawasan, lembaga halal luar negeri, dan sebagainya.
Semua itu tidak bisa dikerjakan secara parsial dan membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan.
"Kami sadar BPJPH tidak bisa bekerja sendirian, makanya BPJPH melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan," ujar Mastuki sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada 21 Maret 2021.
Dua hari lalu bertemu pimpinan MUI untuk membicarakan banyak hal, karena layanan halal tak bisa ditunda. Harus cepat, efisien, dan mudah semata-mata untuk kepentingan umat dan bangsa," ucap Mastuki menambahkan.