MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini Staf Ahli Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa jangan medesak lagi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk mnudur dari jabatannya.
Menanggapi hal ini Rocky Gerung menanggapi pernyataan Ali Ngabalin. Menurutnya, mundur atau tidaknya dari KSP fakta moral publik menyatakan tidak percaya lagi pada Moeldoko.
"Memang selalu ada catatan akhir tentang kasus ini, kasus yang sebenarnya bukan kasus hukum karena inikan kasus moral."ujar Rocky.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Menurutnya, sebetulnya hasil KLB ini tidak harus dilaporkan ke Kemenkumham karena sudah jelas tidak akan diterima.
"Jadi sebetulnya tidak perlu juga dilaporkan ke Kemenkumham,”ujar Rocky Gerung, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Jum'at, 2 April 2021.
Menurut Rocky Gerung, seharusnya, kasus moral seperti ini tidak diselesaikan ke pengadilan negara, karena pengadilan publik yang akan menilainya.
“Kasus moral itu justru harus melalui pengadilan publik bukan Pengadilan Negara dan publik sudah putuskan bahwa tindakan kudeta itu adalah tindakan yang amoral tindakan yang melanggar politik etis,” tambahnya.