Penjelasan Terbaru BPOM Terkait Batas Kadaluarsa Vaksin Covid-19

- 3 April 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi//Penjelasan Terbaru BPOM Terkait Batas Kadaluarsa Vaksin Covid-19
Ilustrasi//Penjelasan Terbaru BPOM Terkait Batas Kadaluarsa Vaksin Covid-19 /Prasetyo bagus /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Badan POM sebagai otoritas regulatori obat melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap semua obat dan vaksin sepanjang siklus hidup produk sehingga memberikan jaminan menyeluruh untuk kesehatan masyarakat.

Pengawalan dan pengawasan tersebut dilakukan mulai dari pengembangan dengan pantauan terhadap Cara Berlaboratorium yang Baik atau Good Laboratory Practices (GLP), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP), dan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) atau Good Clinical Practices (GCP).

produksi dengan pantauan terhadap CPOB; distribusi dengan pantauan terhadap Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sampai dengan obat atau vaksin digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Hasil KLB Sibolangit Memang Ditolak, Namun Yasonna Laoly Akui Ada Pertemuan dengan KSP Moeldoko 

Dilansir mantrasukabumi.com dari pom.go.id, khusus untuk produk vaksin, pengawalan dan pengawasan menyeluruh tersebut dilakukan dengan lebih ketat mengingat produk vaksin digunakan untuk populasi sehat dan merupakan produk bersumber bahan biologi.

Pengawalan dan pengawasan tersebut mencakup antara lain pemastian pada saat produksi telah dilakukan jaminan mutu. Untuk memastikan konsistensi mutu vaksin (lot to lot consistency), otoritas regulatori obat juga melakukan pelulusan setiap lot yang akan diedarkan dan digunakan oleh masyarakat.

Batas kadaluarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan mutu, kemanfaatan dan keamanan vaksin yang dilakukan berdasarkan uji stabilitas yang dilakukan terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Penyebab Terorisme Bukan Agama, Tapi Sakit Hati dan Ketidakadilan

Dengan demikian batas kadaluarsa memberikan indikasi batas akhir penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan kondisi uji stabilitas.

Dalam rangka pengajuan Emergency Use Authorization (EUA), Industri Farmasi menyampaikan hasil uji stabilitas untuk penetapan batas kadaluarsa kepada Badan POM.

Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah selama 3 (tiga) bulan.

Badan POM selanjutnya melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin, dan pH produk akhir vaksin.

Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas 3 (tiga) bulan tersebut, Badan POM menetapkan batas kadaluarsa vaksin sesuai standar internasional adalah 2 (dua) kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).

Baca Juga: Kubu Moeldoko Mulai Rontok, Syahrial Nasution: Kapal Sudah Oleng Kawan, Cirinya Tikus Mau Loncat

 

Baca Juga: Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia dalam Sepekan Kedepan

Sesudah suatu vaksin mendapatkan EUA, Badan POM tetap melakukan kajian terhadap stabilitas vaksin dengan melakukan pantauan implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh pemilik EUA, dan melakukan evaluasi terhadap data hasil uji stabilitas tersebut.

Semua vaksin COVID-19 yang saat ini tersedia merupakan vaksin baru dengan proses produksi yan baru dilaksanakan.

sehingga data stabilitas produk yang tersedia pada umumnya memiliki durasi 3 (tiga) bulan. Sesuai dengan standar Internasional, Badan POM memberikan EUA dengan masa kadaluarsa vaksin 6 (enam) bulan yang merupakan 2 (dua) kali masa pengujian stabilitas.

Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika dapat dibuktikan dengan data baru.

Vaksin CoronaVac produksi Sinovac, China (EUA2057300143A1), Vaksin COVID-19 produksi Bio Farma (EUA2102907543A1), dan COVID-19 Vaccine AstraZeneca produksi SK Bioscience, Republic of Korea (EUA2158100143A1), mendapat persetujuan EUA dengan batas kadaluarsa 6 (enam) bulan sejak tanggal pembuatan berdasarkan data mutu dan stabilitas yang diserahkan kepada Badan POM.

Baca Juga: Jokowi Bantu Istri Terduga Teroris di Sukabumi Karena Terlilit Hutang, Ferdinand : Kaum Radikal Bertaubatlah

Persyaratan batas kedaluwarsa 6 (enam) bulan tersebut mempertimbangkan persyaratan stabilitas vaksin pandemi sebagaimana dalam butir 4.

Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat. Bio Farma sebagai pemilik EUA vaksin CoronaVac bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan hal tersebut termasuk penentuan batas kadaluarsa yang harus sesuai dengan persetujuan EUA.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x