Rocky mengilustrasikan bahwa KPK hanya sebagai kurir bukan lagi penegak hukum.
“Jadi sebetulnya dia udah dapet duluan baru bikin undang-undang tuh, dan ada KPK yang sekarang jadi kurir, bukan lagi penegak hukum”, lanjut Rocky.
Rocky menilai bahwa publik harus diberitahu mengenai SP3 ini, bahwa SP3 dibuat oleh mereka yang bermasalah.
“Nah publik sebetulnya musti kita terangkan dengan cara itu, bahwa disebut bahwa oke SP3 itu adalah kewenangan KPK, memang hukum positif KPK begitu, tapi itu hukum yang dimintakan dibuat oleh mereka yang bermasalah”, ujar Rocky.***
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Keputusan KPK ini sontak mengundang reaksi dari berbagai kalangan terutama para pengamat.***