Baca Juga: Polri Larang Media Liput Kekerasan di Tubuh Polri, Said Didu: Artinya Apa Yachh
Menurutnya, jika memang ada pelanggaran hukum dalam postingan tersebut, maka tinggal dilaporkan saja.
“Emang kalau akun @KemensetnegRI publish acara Pejabat Negara hadir dipernikahan RAKYAT, melanggar hukum ya? Kalau iya, ya dilaporin aja,” lanjut Teddy Gusnaidi.
Emang kalau akun @KemensetnegRI publish acara Pejabat Negara hadir dipernikahan RAKYAT, melanggar hukum ya? Kalau iya, ya dilaporin aja.. #Simple— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 6, 2021
Selanjutnya, Dewan Pakar PKPI tersebut menyoroti kehadiran Anies Baswedan di pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kehadiran Anies Baswedan di acara tersebut tidak melanggar hukum, maupun melanggar etika. Sebab, menurutnya hal tersebut diperbolehkan.
Apakah @aniesbaswedan melanggar hukum dan melanggar etika ketika hadiri resepsi pernikahan pada masa pandemi? Tentu tidak, karena memang dibolehkan. Lalu kenapa sama Pak @jokowi penilaian kalian berbeda? #SakitJiwa pic.twitter.com/M0YputUw0c— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 6, 2021
Lantas, dirinya menanyakan kenapa penilaian berbeda muncul saat Presiden Jokowi hadir di acara pernikahan Atta dan Aurel.
“Apakah @aniesbaswedan melanggar hukum dan melanggar etika ketika hadiri resepsi pernikahan pada masa pandemi? Tentu tidak, karena memang dibolehkan,” ujarnya.
“Lalu kenapa sama Pak @jokowi penilaian kalian berbeda? #SakitJiwa,” pungkasnya.***