Kapolri Beri Klarifikasi Terkait Surat Telegram yang Melarang Media Menayangkan Sikap Arogansi Polisi

- 6 April 2021, 21:11 WIB
Kapolri Beri Klarifikasi Terkait Surat Telegram yang Melarang Media Menayangkan Sikap Arogansi Polisi./
Kapolri Beri Klarifikasi Terkait Surat Telegram yang Melarang Media Menayangkan Sikap Arogansi Polisi./ /.*/Dok. Divisi Humas Polri

 

MANTRA SUKABUMI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi terkait larangan media menyorot sikap arogansi Polisi.

Kapolri menjelaskan, pihaknya hanya meminta jajarannya agar menjaga sikap dan selalu berhati-hati jika sedang bertugas dilapangan.

Menurut Kapolri, pihaknya tidak ada maksud untuk melarang awak media yang merekam arogansi anggota Polisi.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

Sigit mengungkapkan, kebijakan diambil karena masih ada jajarannya yang bersikap arogan saat sedang diliput oleh awak media.

Arahan tersebut nilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," katanya dukutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 6 April 2021.

Klarifikasi ini dikatakannya demi meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Baca Juga: Sebut Pernyataan Sandiaga Uno Soal Wisata Tidak Sinkron, dr. Tirta: Menteri Punya Grup WA Enggak Sih?

"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," ujar Sigit.

Namun, menurut Sigit, arahan tersebut dipaparkan dengan cara yang berbeda oleh jajarannya dalam ST Nomor 750.

Sehingga, hal itu memicu kekeliruan dan publik menjadi salah menafsirkannya.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran dimana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Nelayan, Anggota DPR RI Bagikan Sembako pada Nelayan di Kampung Cipatuguran Kabupaten Sukabumi

 Baca Juga: Doa Berikut Amalan, Agar Barang yang Hilang Cepat Ditemukan

Dilaporkan bahwa terdapat poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut, yang menjadi buah bibir masyarakat.

Poin itu yakni media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Menanggapi hal ini, Kapolri langsung bergerak cepat, ia pun lantas memerintahkan pihaknya untuk membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Pembatalan ini pun diterbitkan melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

Baca Juga: Inilah Tempat bagi Ruh setelah Meninggal Dunia, Simak Penjelasannya

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," pungkasnya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah