Natalius Pigai Beri Acungan Jempol pada Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo

- 7 April 2021, 11:15 WIB
Natalius Pigai Beri Acungan Jempol pada Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo../*
Natalius Pigai Beri Acungan Jempol pada Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo../* /Dok. Humas Polri

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai berikan acungan jempol pada Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Natalius Pigai mengapresiasi keputusan Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal pencabutan surat telegram yang sempat menghebohkan publik.

Menurut Natalius Pigai, Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Natalius Pigai melalui akun twitter pribadinya pada 7 April 2021.

"Kita apresiasi pencabutan telegram tersebut. Artinya  Kapolri telah mendengar aspirasi Rakyat," cuit Natalius Pigai seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitte @NataliusPigai2 pada Rabu, 7 April 2021.

Selanjutnya,Natalius Pigai menyarankan sebaiknya para penasehat Kapolri Listo Sigit Prabowo harus memberikan saran yang sekiranya dapat meningkatkan kualitas pelayanan tugas kepolisian.

"Jajaran kepolisian dan penasehatnya mesti beri masukan yang tepat bagi peningkatan kualitas pelayanan tugas kepolisian berbasis Perkap 8/ 2009 demi HAM." sambung Natalius Pigai.

"Top Pak Listyo," puji Natalius Pigai sambil memberi emot acung jempol.

Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Imam Besar Banten: Innalillahi, Husnul khatimah

Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dengan nomor surat ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat Telegram tersebut yang ditandatangani oleh Kepala divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri.

Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

 Baca Juga: Elit Demokrat Sebut Debat Haris Azhar dengan Teddy Gusnaidi seperti Guru yang Ngajarin Murid Bengal

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

"Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Baca Juga: Info BMKG Rabu 7 April 2021, Petir dan Hujan Berpotensi Landa 15 Wilayah Indonesia Siang ini hingga Malam

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan.

Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

“Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin lainnya.

“Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” bunyi poin kesembilan.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x