Penuntut umum menyatakan dakwaan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Habib Rizieq sebenarnya didakwa dalam tiga perkara. Namun, putusan sela pada hari itu hanya terkait dua kasus.
Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Novia Kolopaking Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Pa
Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda.***