Tanggapi Persidangan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Kasus yang Direkayasa

- 8 April 2021, 12:00 WIB
Tanggapi Persidangan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Kasus yang Direkayasa./
Tanggapi Persidangan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Kasus yang Direkayasa./ /twitter.com/@PutraWadapi

Penuntut umum menyatakan dakwaan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Habib Rizieq sebenarnya didakwa dalam tiga perkara. Namun, putusan sela pada hari itu hanya terkait dua kasus.

Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Novia Kolopaking Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Pa

Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah