Tanggapi SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD: Kasus itu Bukan Pidana

- 8 April 2021, 20:50 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id 6

"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung atau ST," tutur Menkopolhukam.

Sementara ST dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 15 tahun plus denda 1 Milyar.

"tetapi Mahkamah Agung membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana.," jelas Mahfud.

Sjamsul Nursalim merupakan salah satu nama koruptor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK.

Lebih dari satu tahun Sjamsul Nursalim menyandang status buronan, serta keberadaan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum juga diketahui.

Namun KPK malah menghentikan penyidikan terhadap kasus Sjamsul Nursalim, selain itu juga KPK telah memberhentikan penyidikan terhadap tersangka lain yakni istri dari Sjamsul Nursalim bernama bernama Itjih Nursalim

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN atau Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI dan ISN atau Itjih Sjamsul Nursalim" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, pada 1 April 2021 lalu.

SP3 juga diberikan untuk koruptor yang bernama Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia.

Sebagai Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah