MANTRA SUKABUMI - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari terkait rilis KPK tentang SP3 koruptor Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih.
Menurut Mahfud MD bahwa SP3 adalah sebuah konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung, yang menyatakan kasus tersebut bukan pidana.
Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah fokus mencari aset para koruptor pada kasus BLBI, yang ditaksir mencapai 108 Triliun.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih dalam kasus BLBI saat Konpers KPK pada 1 April 2021 memancing riuh." ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 8 April 2021.
"SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana, dan Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T." ucap Mahfud MD.
Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 8, 2021
Menkopolhukam mencoba untuk mengingatkan pada kasus mantan kepala BPPN yakni Syafruddin Tumenggung.
Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat