Tanggapi Tuntutan Hukum 6 Tahun Syahganda, Rachland Nashidik Ungkapkan ini Jika Hakim Turuti Jaksa

- 9 April 2021, 14:33 WIB
Politisi Demokrat Rachland Nashidik.
Politisi Demokrat Rachland Nashidik. /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club/

Sementara itu Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada 8 April 2021.

Baca Juga: Tanggapi Gubernur Kaltim Soal Jokowi Masuk Surga, Rizal Ramli: Hanya untuk Menjilat

Kedatangan Gatot Nurmantyo dalam rangka menyaksikan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Dalam kesempatan sidang tersebut dengan terdakwa Syahganda Nainggolan meng agendakan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, yang dibacakan Kuasa Hukumnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoax, dan dituntut enam tahun penjara.

Usai persidangan, Gatot menuturkan bahwa dirinya hanya mengingatkan Majelis Hakim atau pun Jaksa di Persidangan, dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Sehingga menurut asumsi saya apabila Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka Hakim atau Jaksa menganggap bahwa tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut.

"Serta bukan Tuhan Yang Maha Esa. Itulah makna dari Undang-undang. Sehingga pertanggungjawaban keputusan Hakim dan Jaksa bukan pada masyarakat tapi pada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Gatot Nurmantyo.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah