Refly Harun Sebut Kasus Penembakan FPI Penuh Kejanggalan, Ragukan Tersangka Sebagai Pelaku di Lapangan

- 10 April 2021, 07:09 WIB
Refly Harun
Refly Harun //*mantrasukabumi.com/Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly harun

MANTRA SUKABUMI - Polisi telah menetapkan tersangka penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta Cikampek, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

Pakar hukum Refly Harun mengkritisi Polri dalam kasus unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Refly heran dengan tumpukan kejanggalan dalam kasus tersebut.

Keheranan Refly bukan tanpa dasar. Salah satunya, Polri hingga saat ini enggan mengungkap identas para pelaku kasus unlawful killing. Bahkan, sekadar inisial tersangkanya saja tak diberitahukan pada publik.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Fadli Zon Pembela Cendana: Dia Kayanya Kebakaran Celana Dalam

Kejanggalan terbaru adalah langkah Polri yang tak menahan tersangka yang masih hidup. Padahal dalam kasus protokol kesehatan saja, Habib Rizieq Shihab langsung ditahan. Kejanggalan ini lalu menimbulkan perdebatan publik apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya daripada pembunuhan.

"Menurut saya, banyak kejanggalan kalau kita menyimak kasus tersebut," ujar Refly Harun, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Sabtu, 10 April 2021.

Refly kemudian menyebut sikap tertutup Polri dalam kasus ini patut dipertanyakan. Ia menganggap publik pantas meragukan keabsahan anggota kepolisian yang dijadikan tersangka.

"Kita tidak tahu, apakah yang dijadikan tersangka pelaku di lapangan atau tidak," ujar Refly.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah