Begini Cek Penerima BPUM Tambahan RP1,2 Juta di Eform BRI Cukup dengan Input NIK KTP Saja

- 10 April 2021, 10:08 WIB
Panduan LINK eform.bri.co.id/bpum Untuk UKM dari BRI Lengkap Dengan Syarat Mendapatkannya
Panduan LINK eform.bri.co.id/bpum Untuk UKM dari BRI Lengkap Dengan Syarat Mendapatkannya /mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Begini Cek Penerima BPUM Tambahan RP1,2 Juta di Eform BRI Cukup dengan Input NIK KTP Saja, Pemerintah kembali mengucurkan bantuan kepada masyarakat khususnya para pelaku UKM.

Bantuan ini dinamakan dengan bantuan presiden BPUM yang memang diperuntukan untuk UKM sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM sebesar Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.

Baca Juga: Cara Cek BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Segera Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK eKTP

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta, Hingga Mendapat SMS dari BRI INFO

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Link BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Dilansir Mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini ?

Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Gelombang 2 melalui eform.bri.co.id/bpum

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x