Baca Juga: Menhan RI Prabowo Subianto Akui Dirinya Berdosa Tak Pernah Nengok Sosok Ini
Kepres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bs jd harapan baru tp sekaligus berisiko jd titik transaksional baru.
Risiko tntu hrs dimitigasi, mulai dg cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yg kuat.
Sekali sj ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh.— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 11, 2021
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan
“Jika melihat pengarah dari 3 Menko, 2 Menteri, JA dan Kapolri, logisnya, Keppres ini serius,” ujar Febri Diansyah.”
Kendati begitu yang tetap bakal jadi perhatian dan pertaruhan berhasilkah Satgas tersebut menagih utang BLBI.
“Tapi sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil atau gagal mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tersebut,” ucap Febri Diansyah.
Oleh karena itu, ia meminta doa dari masyarakat agar uang tersebut kembali ke negara dan tidak dikorupsi.
“Doa kita sebagai masyarakat tentu agar uang itu kembali ke rakyat. Tidak dikorupsi,” ucap Febri Diansyah.
Baca Juga: Nyinyirin Twitter Anies Baswedan, Ferdinand: Kasihan Sekali Orang ini
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Dalam Pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa Satgas bertujuan untuk melakukan penangan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baia terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan kebijakan terhadap penangan dan BLBI.