Pengarah terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Waspada, Mie Instan Ternyata jika Dikonsumsi secara Rutin Dapat Timbulkan Kanker
Sementara itu, pelaksana terdiri atas Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.***