MANTRA SUKABUMI - Tak perlu ke Polres, mulai hari Ini 12 April 2021 masyarakat bisa membuat dan memperpanjang SIM melalui Handphone (HP).
Untuk membuat dan memperpanjang SIM melalui HP masyarakat bisa mengunduh aplikasi dan melakukan beberapa langkah.
Oleh karenanya, segeralah unduh aplikasi tersebut untuk membuat dan memperpanjang SIM lewat HP mulai 12 April 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Kata Siapa Tak Bisa Mudik, bagi Masyarakat ini Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021
Korlantas Polri secara resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Mulai hari ini, 12 April 2021 pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa melalui Handphone (HP).
Kali ini, para pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM
dan juga mengambil antrian seperti proses pembuatan SIM sebelumnya.