MANTRA SUKABUMI - Segera unduh aplikasi untuk membuat dan memperpanjang SIM lewat HP mulai 12 April 2021.
Secara resmi Korlantas Polri membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Mulai besok Senin, 12 April 2021 pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa melalui Handphone (HP).
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Kali ini, para pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM
dan juga mengambil antrian seperti proses pembuatan SIM sebelumnya.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Berikut cara pembuatan dan perpanjangan SIM yang dapat dilakukan secara online dari HP seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman Korlantas Polri.go.id pada Minggu, 11 April 2021.
Segala bentuk proses pengujian, seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.