MANTRA SUKABUMI - Setelah resmi ditetapkan dan ditanda tangani presiden, Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 masyarakat bisa bernafas lega, karena dalam Peraturan Pemerintah itu ada hal yang menggembirakan yaitu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi tujuh golongan tanpa biasa atau Rp. 0,-.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat baru dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,