Selama Ramadhan, Muhammadiyah Sebut Pasien OTG Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa, Ini penjelasannya

- 12 April 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Tumisu/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Selama bulan Ramadhan, setiap umat muslim wajib hukumnya untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. 

Namun di masa pandemi seperti ini, Muhammadiyah menyebutkan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Menurut keterangan dari pengurus pusat Muhammadiyah, pasien Covid-19 yang dimaksud adalah termasuk orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Innalillahi, Setelah Kalah dari Persib, Persebaya Kehilangan Pemain Legenda: Semoga Amalnya Diterima 

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 12 April 2021.

Ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, salah satunya karena sakit.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang bergejala maupun tidak bergejala masuk ke dalam kategori orang yang sakit," kata Haedar.

Haedar memberi penjelasan bahwa hal tersebut tercantum dalam poin pertama Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x