Selama Ramadhan, Muhammadiyah Sebut Pasien OTG Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa, Ini penjelasannya

- 12 April 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Tumisu/Pixabay

Selain untuk pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga memberi pengecualian untuk para tenaga kesehatan tidak diwajibkan berpuasa.

Baca Juga: Pangeran Abu Dhabi Diabadikan Jadi Nama Jalan Tol, Begini Kritikan dari Fadli Zon dan Roy Suryo

Menurut Muhammadiyah, tenaga kesehatan harus berhati-hati dan menjaga kekebalan tubuh agar tidak tertular Covid-19, maka boleh untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dengan syarat menggantinya setelah Ramadhan.

Dalam rangka menjaga kekebalan tubuh, vaksinasi juga boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui rongga mulut atau hidung, dan juga bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan. 

Adapun bagi masyarakat yang tinggal di daerah penularan yang tinggi, shalat berjamaah baik itu shalat fardhu, shalat Jumat, maupun shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Namun jika tidak ada penularan di daerah tersebut, maka shalat berjamaah boleh dilaksanakan di masjid, mushola, atau tempat lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Istri Bebi Romeo Tiba-tiba Emosi Putranya Dianggap Mirip Perempuan, Meisya Siregar: Benci Kali Aku!

Selain itu, kegiatan kajian atau pengajian yang dibarengi dengan kegiatan shalat berjamaah sebaiknya durasinya dipersingkat dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materinya ke jamaah di rumah," pungkas Haedar Nashir. ***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah