Lebih lanjut, Lukman Saifuddin menilai bahwa kebijakan tersebut sangat tidak adil karena telah menutup hak akses mereka yang sedang mencari nafkah.
"Bagaimana juga mereka yg sumber nafkahnya dari warung/kedai makan ?
Baca Juga: Musni Umar jadi Imam Sholat Tarawih, Netizen: jadi Imam Aja Bangganya Sampai di Upload di Twitter
Adilkah menutup hak dan akses mereka?," pungkasnya.
Menurut informasi, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Dalam surat Himbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.***