MANTRA SUKABUMI - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri bertambah dari Rp7 triliun menjadi Rp10,5 triliun
Menurut dia, kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
"Sekarang sudah Rp10,5 triliun," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Lebih lanjut, Febrie mengatakan nilai tersebut masih taksiran belum memperhitungkan aset para tersangka dugaan korupsi PT Asabri.
Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Jumat, 16 April 2021.
Mardani mengatakan bahwa dugaan korupsi PT Asabri sangat tak bermoral.
"Korupsi semakin kronis Dana pensiun para prajurit pun di korup. Tega banget," Ucap Mardani.