MANTRA SUKABUMI - Viral beredar di media sosial video penganiayaan orang tua pasien kepada perawat yang merawat anaknya.
Kejadian ini bermula dari ketidak terimaan orang tua pasien terhadap perawat yang membuka infus anaknya kemudian berdarah.
Sontak bapaknya langsung menghadiahi perawat tersebut dengan tamparan dan pukulan yang menyebabkan luka memar serta trauma secara psikis.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Saking Kesalnya, dr Lisa Sampai Tunjukan Bukti Perjuangan pada Jubir Prabowo Subianto
Menanggapi hal ini, Gus Umar Hasibuan sebut pelaku penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan binatang.
"Pelaku penganiaya binatang," cuit Gus Umar, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Minggu, 18 April 2021.
Pelaku penganiaya binatang. Tolong jgn lepas pak polisi biar Gak ada lagi pelaku penganiaya perawat. https://t.co/XHnfKmo2mf— Gus Umar AlChelsea (@UmarChelseaHsb) April 16, 2021
Gus Umar meminta agar kepolisian tidak melepaskan pelaku penganiayaan tersebut agar tidak ada lagi kekerasan yang menimpa perawat atau tenaga kesehatan (nakes).
"Tolong jgn lepas pak polisi biar Gak ada lagi pelaku penganiaya perawat," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video seorang pria yang diketahui sebagai keluarga pasien RS Siloam Sriwijaya tega menganiaya seorang perawat.
Baca Juga: Puji Anies Baswedan, Musni Umar: Hebat Sekali, Kebutuhan Beras DKI Terpenuhi dengan Harga Terjangkau
Menurut kesaksian pihak rumah sakit, kejadian tersebut berawal dari perawat yang melepaskan infus sang anak yang baru berusia 2 tahun.
Namun karena sang anak tergolong aktif, maka tangannya mengeluarkan darah ketika digendong oleh sang ibunya. Selain itu, plester yang telah diberikan pun terlepas.
Karena tidak terima, maka sang ibu mengadukan perawat tersebut kepada suaminya sehingga peristiwa penganiayaan tersebut pun terjadi.
Meski begitu, pihak rumah sakit telah memastikan bahwa perawat yang menangani anak dari pelaku penganiayaan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pasal berlapis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***