MANTRA SUKABUMI - Muhammad Said Didu mengungkap sedikit tabir soal hilangnya pendidikan Pancasila.
Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021, Pendidikan Pancasila hilang dari Kurikulum perguruan tinggi.
Pemerintah mengaku lupa akan tidak tercantumnya Pendidikan Pancasila pada PP tersebut.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Denny Darko Sarankan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jangan Tinggal Satu Rumah untuk Sementara Waktu
Namun demikian, Said Didu mengungkap tabir soal hilangnya Pendidikan Pancasila pada PP terbaru tersebut.
"Informasi ini sedikit membuka tabir, tempat hilangnya pendidikan Pancasila," cuit Said Didu, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @MuhammadSaidDidu, pada Senin, 19 April 2021.
Ia menyampaikan bagaimana proses finalisasi PP tersebut dalam beberapa tahapan paraf kementerian.
"Jika proses normal, dapat dipastikan bahwa yang paraf PP tersebut minimal : 1) mendikbud, 2) mensesneg, 3) Menkumham," ungkapnya.
Baca Juga: Tangisan Bahagia Ferdinand Hutahaean: Minta Sampaikan Salam ke Yuni Shara
Namun ia juga mempertanyakan apakah draf yang diparaf oleh menteri, merupakan yang sama dengan yang ditandatangani presiden.
"Apakah yang ditandatangani Presiden berbeda dengan yang diparaf oleh Mendikbud ?," pungkasnya menanyakan.
Sebelumnya, Said Didu juga tanggapi kejadian hilangnya pelajaran Pancasila tersebut, Said Didu pun mengatakan bahwa tidak logis kalau hal tersebut bisa terjadi.
"Tidak logis kalau hilangnya pelajaran Pancasila karena lupa," ucap Said Didu, pada Minggu, 18 April 2021.
Baca Juga: Dari Menangis hingga Hapus Foto-foto Sule, Nathalie Holscher: Cukup, Sudah Selesai
Lantas ia memaparkan bagaimana alur proses Peraturan Pemerintah (PP) yang sangat panjang.
Proses pembuatan PP sangat panjang dan dibahas lintas K/L dengan urutan ;
1) Ampres pembuatan PP