Mapel Pancasila akan Dihilangkan, Anggota DPR RI: Kesannya itu Inisiatif Presiden, Dikoreksi Nadiem Makarim

- 17 April 2021, 04:50 WIB
Mapel Pancasila akan Dihilangkan, Anggota DPR RI: Kesannya Itu Inisiatif Presiden, Dikoreksi Nadiem Makarim
Mapel Pancasila akan Dihilangkan, Anggota DPR RI: Kesannya Itu Inisiatif Presiden, Dikoreksi Nadiem Makarim /Twitter/@LuqmanBeeNKRI

MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menanggapi terkait penghapusan mata pelajaran Pancasila dalam pendidikan.

Dalam hal tersebut, Anggota DPR RI tersebut menilai bahwa penghapusan mata pelajaran Pancasila kesannya seperti Inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian, Luqman Hakim menyebutkan setelah dibuat melalui inisiatif presiden Jokowi kemudian direvisi oleh Kemendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: dr Eva Chaniago Sentil Bima Arya: Kepala Daerah Gini aja Gak Ngerti

Pasalnya, menurut Luqman Hakim, proses penghapusan mata pelajaran Pancasila tersebut harus ditandatangani oleh presiden kemudian naskahnya dari menteri yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Luqman Hakim melalui akun Twitter milik pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Jumat 16 April 2021.

'Peraturan Pemerintah itu diteken Presiden. Penyusunan naskahnya dipimpin kementerian terkait, dalam hal PP ini, kemendikbud," tulis Luqman Hakim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @LuqmanBeeNKRI pada Sabtu 17 April 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter @LuqmanBeeNKRI
Hasil tangkap layar akun Twitter @LuqmanBeeNKRI @LuqmanBeeNKRI

Kemudian Luqman Hakim menjelaskan bahwa Penghapusan mata pelajaran Pancasila tersebut seperti inisiatif presiden Jokowi kemudian dikoreksi oleh Nadiem Makarim.

"Setelah Presiden tanda tangan, lalu usul direvisi? Kesannya penghilangan mapel Pancasila itu inisiatif Presiden, kemudian Nadiem mengoreksi. Kok begitu?," pungkasnya.

Baca Juga: Mengerikan, Pendukung Habib Rizieq Janji Tidak Akan Sholatkan Bima Arya, Karena Sudah Hina Turunan Rasul

Baca Juga: Secara Mengejutkan, Partai Baru Masuk 3 Besar Kalahkan Golkar dan PKS Namun, PDIP Masih Unggul dalam Survei

Seperti kita ketahui bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajukan revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Sebab, menurutnya, pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap wajib dalam kurikulum.

Nadiem menyatakan PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Substansi kurikulum wajib pun tertulis persis dengan UU Sisdiknas tersebut.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x