Partai Demokrat Kubu AHY Akan Gugat Kubu KLB Deli Serdang Jika Langgar Isi Somasi

- 20 April 2021, 17:35 WIB
Partai Demokrat Kubu AHY Akan Gugat Kubu KLB Deli Serdang Jika Langgar Isi Somasi ./
Partai Demokrat Kubu AHY Akan Gugat Kubu KLB Deli Serdang Jika Langgar Isi Somasi ./ /Adi Suprayitno/ARAHKATA



MANTRA SUKABUMI - Partai Demokrat yang di ketuai oleh Anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),  yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan melaporkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB), yang di ketuai oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob.

Selanjutnya menurut Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat pihak KLB Deli Serdang apabila mereka melanggar isi somasi yang di antaranya melarang penggunaan atribut partai serta mengatasnamakan diri sebagai pengurus.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Mengejutkan, Ada Nama Novel Baswedan hingga Abraham Samad sebagai Calon Presiden Potensial 2024

“Kami akan lihat, kalau mereka tetap mengatasnamakan (diri sebagai pengurus) Partai Demokrat pasti kami akan melakukan tindakan hukum,” kata Mehbob sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 20 April 2021.

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat ini atau paling lama setelah libur Lebaran yang jatuh pada medio Mei 2021.

Partai Demokrat kubu AHY, pada Senin, 19 April 2021, di Jakarta, telah menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok dari KLB di Sibolangit, Deli Serdang, agar mereka semua berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

Somasi terbuka tersebut, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Cuaca Besok Rabu 21 April 2021 di Pulau Jawa hingga Bali, BMKG: Jakarta Tidak hujan

Baca Juga: Dianggap Tebang Pilih Hukum Prokes, Andi Arief Bantu Habib Rizieq Shihab Tegakkan Keadilan

“Kami menegur para Tersomir (kelompok KLB, red) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut poin terakhir dalam somasi itu.

Tidak lama setelah somasi terbit, salah satu politisi yang disebut dalam somasi, Darmizal, langsung mengeluarkan pernyataan tertulis sebagai wakil ketua umum DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Darmizal, salah satu petinggi kelompok KLB, melalui pesan tertulisnya, Senin, mengatakan, somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat tidak memiliki dasar hukum, karena sengketa antara dua pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan.

“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Darmizal.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Ustadz Zacky Mirza Langsung Bikin Klarifikasi: Itu Semua Hoax

Terkait pendapat Darmizal itu, Mehbob mengaku lelah memberi tanggapan.

“Kami kadang-kadang cape menanggapi orang yang tidak tahu hukum, tetapi sok selalu berbicara hukum, prosedur hukum, tetapi dia tidak tahu hukum, tidak pernah menghormati hukum,” kata Mehbob, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x