Ketika dicari keberadaannya, Joseph Paul dikabarkan sedang berada di Jerman. Bareskrim Polri lalu bekerjasama dengan Atase Jerman mencari tahu status kewarganegaraan Joseph Paul.
Usai diketahui masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), Joseph Paul Zhang lantas dikenakan dengan dua pasal sekaligus oleh Bareskrim Polri.
Dua pasal yang menjerat Joseph Paul adalah Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.***