MANTRA SUKABUMI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut menyoroti terkait Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut Ahok yang di gadang-gadang jadi presiden 2024.
Menurut Refly Harun, siapapun boleh saja menjadi presiden jika memenuhi persyaratan, akan tetapi Ahok sudah pernah di penjara.
Sedangkan salah satu syarat untuk menjadi presiden republik Indonesia tersebut yang tidak pernah ikut andil dalam tindak pidana dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Roy Suryo: Jangan Hilang Seperti Harun Masiku
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Refly Harun melalui unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 22 April 2021.
"Siapapun boleh menjadi presiden selagi memenuhi persyaratan, tapi Ahok sudah pernah di penjara, sedangkan salah satu syarat untuk jadi presiden tidak pernah ada Pidana," ucap Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 22 April 2021.
Sebelumnya, Refly Harun menyampaikan bahwa ia sedang berbicara soal hukum dan ia meminta agar presidential Threshold dihapus agar calon presiden mendatang tidak bisa dibeli oleh Cukong.