MANTRA SUKABUMI – Pemerintah secara resmi telah merilis Adendum Surat Edaran Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Terdapat sejumlah persyaratan dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik tersebut, yang diantaranya adalah pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil tes swab.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan mudik untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita)?
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa
Dalam Adendum Surat Edaran Larangan Mudik tersebut, dituliskan bahwa pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes swab dan hasil tes GeNose C19 negatif Covid-19.
Nantinya, surat keterangan hasil negatif tersebut digunakan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, bagi balita atau anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk mengikuti tes swab maupun tes GeNose C19.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman web Satgas Covid-19 pada Jumat, 23 April 2021, berikut ini isi lengkap Adendum Surat Edaran Larangan Mudik: