MANTRA SUKABUMI – Larangan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 telah resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Larangan mudik lebaran tersebut resmi diberlakukan melalui Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H.
Adapun yang melatarbelakangi pemberlakuan larangan mudik tersebut adalah terdapat peluang mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa
Selain itu, peluang mobilitas masyarakat dalam kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, dikhawatirkan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Adendum surat edaran larangan mudik berisi mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik, yakni mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman web Satgas Covid-19 pada Jumat, 23 April 2021, berikut ini isi lengkap Adendum Surat Edaran Larangan Mudik:
A. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;