Sebut India Sepelekan Indonesia, Mustofa Nahrawardaya Sampaikan ini pada Mahfud MD

- 23 April 2021, 22:15 WIB
Sebut India Sepelekan Indonesia, Mustofa Nahrawardaya Sampaikan ini pada Mahfud MD./
Sebut India Sepelekan Indonesia, Mustofa Nahrawardaya Sampaikan ini pada Mahfud MD./ /Instagram.com/@TofaTofa_id.



MANTRA SUKABUMI - penggiat media sosial sekaligus sebagai politisi PAN yakni Mustofa Nahrawardaya mengomentari warga negara India yang masuk Indonesia.

Mustofa Nahrawardaya mengatakan warga negara India keras kepala dan seolah menyepelekan Indonesia.

Disaat Indonesia sedang menghadapi bahaya Covid -19 dengan melarang mudik, namun tiba-tiba warga negara India telah masuk Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Miris, Tokoh Adat Baduy Menangis dan Memohon Pemerintah Hentikan Penambangan Emas Liar di Hutan Sakral

Hal tersebut yang turut ditanyakan Mustofa Nahrawardaya kepada Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, dan agar membuat peringatan kepada India terkait kedatangan warganya ke Indonesia.

"INDIA, benar-benar keras kepala. Ada kesan, menyepelekan negeri kita." ucap Mustofa Nahrawardaya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @TofaTofa_id pada 23 April 2021.

"Udah tahu kita ada pelarangan mudik demi keselamatan WNI, lha kok ini tiba2 ada 132 Orang India nekat masuk negeri kita." tutur Mustofa.

"Apakah India perlu diperingatkan dengan keras Pak @mohmahfudmd ?"  tanya Mustofa.
Sebut India Sepelekan Indonesia, Mustofa Nahrawardaya Sampaikan ini pada Mahfud MD.

Baca Juga: Dijuluki Pep Guardiman, Begini Reaksi Pelatih Persija

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Indonesia telah kedatangan 135 WNA India melalui bandara Halim Perdanakisumah.

Diketahui saat ini negara India tengah dilanda Tsunami Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Selain itu juga India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

WNA India 135 orang tersebut masuk ke Indonesia dan dikabarkanmemiliki  KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan juga dikabarkan menaiki pesawat carter.

WNA tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab menjadi salah satu kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki izin tinggal sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak Besok Sabtu 24 April 2021 untuk Kota Serang Banten dan Sekitarnya

Sementara bila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Serta harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

Krmudian Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x