"Kenapa hanya karena seorang artis ributin sampai Menag turun tangan?," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Subuh 13 Ramadhan 1442 H di Wilayah Sukabumi Minggu 25 April 2021
Baca Juga: Hukum Mandi Wajib atau Mandi Junub Setelah Imsak, Apakah Diperbolehkan Puasa Ramadhan?
Sebelumnya, Kemenag menjelaskan tentang etika membangunkan sahur sudah ditetapkan dalam aturan Dirjen Binmas Islam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.
Hal ini juga turut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. Ia mengatakan bahwa membangunkan sahur adalah memiliki maksud yang baik. Cuma menurutnya pelaksanaannya tidak dilakukan dengan cara yang baik.***